Kamis 03 Oct 2024 16:07 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Penipuan hingga Rp 1,3 Miliar di Sragen

Setelah kedua pelaku diamankan, polisi mengantongi sejumlah barang bukti.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Pelaku penipuan perbankan (ilustrasi). Dari banyaknya penipuan yang mungkin menyerang nasabah, ada lima jenis penipuan yang paling sering ditemukan.
Foto: www.freepik.com
Pelaku penipuan perbankan (ilustrasi). Dari banyaknya penipuan yang mungkin menyerang nasabah, ada lima jenis penipuan yang paling sering ditemukan.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Polres Sragen mengamankan dua pelaku penipuan atau penggelapan uang hampir Rp 1,3 miliar di Gudang Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, Masaran, Sragen. Kedua pelaku adalah warga Gandekan, Jebres yakni Bambang Tri Setiyawan (24) dan Dandy Oky Suryansyah (26).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kejadian tersebut bermula pada Senin (12/2/2024). Di mana pelaku atas nama Bambang yang berprofesi sebagai sales tak menyetorkan hasil penjualan ke toko Tri Tunggal Jaya. 

"(Pelaku) merupakan sales toko bangunan Tri Tunggal Jaya, setelah berhasil menjual besi bahan bangunan di toko bangunan lain dan dibayar oleh konsumen, uang tersebut tidak diserahkan (pelaku) ke toko bangunan dengan alasan akan dibayar paling lama setelah dua pekan setelah barang terkirim," kata Petrus, Kamis (3/10/2024). 

Setelah itu, Petrus mengatakan pihak toko bangunan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran untuk penyelidikan. Pasalnya Toko Tri Tunggal Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.284.375.000 miliar. 

Setelah ada laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku. Dimana satunya berada di Kampung Butuh, Gandekan, Jebres, Kota Solo. Sedangkan tersangka lainnya berada di Dukuh Pakis Wetan, Masaran, Sragen. 

"Kemudian tim Resmob Polres Sragen dengan Polsek Masaran berkoordinasi. Setelah mendapatkan kepastian tentang keberadaan pelaku,Unit Reskrim dan Resmob polres Sragen langsung bergerak ke wilayah tersebut," katanya. 

Setelah kedua pelaku diamankan, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 lembar nota penjualan dari Toko Banguanan Tri Tunggal,16  lembar surat jalan,  5 (lembar nota dari toko banguanan Lancar Jaya dan 2  lembar rekapan barang dari sales Bambang. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement