REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polresta Jambi menangkap seorang pria tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dimasukkan ke dalam lemari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Jumat, mengatakan tersangka pelaku berinisial DS, ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Adapun motif pelaku membunuh korban RW (30) karena ingin menguasai harta dan barang berharga milik korban.
DS diketahui merupakan teman kencan RW, namun muncul keinginan menguasai barang-barang berharga milik korban. Pada 25 September 2024, DS mendatangi RW di indekos di Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sampai di kos, pelaku melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas.
Pelaku langsung memasukkan korban ke dalam lemari pakaian dengan menutup mulut dan mengikat tangan korban. Setelahnya, pelaku membawa barang berharga korban seperti ponsel dan perhiasan.
Korban RW ditemukan rekannya di dalam lemari setelah beberapa jam korban tidak bisa dihubungi.
Kemudian polisi intensif memeriksa saksi dan penyisiran CCTV. Polisi menemukan seorang pria menggunakan jaket dan masker masuk ke kamar korban.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tidak ada motif lain, tersangka ingin menguasai harta berharga korban," kata Eko.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, dan barang berharga korban yaitu perhiasan.