Selasa 08 Oct 2024 10:15 WIB

Polisi Ungkap Ini Motif Dua Kakek Cabuli Cucunya Sendiri Hingga 10 Kali

Aksi bejat kakek pada cucunya dilakukan sebanyak 10 kali dari November 2023.

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Dua orang kakek berinisial M (68 tahun) dan L (53 tahun) melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang tak bukan cucu mereka di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun  penjara.
Foto: Dok Republika.
Dua orang kakek berinisial M (68 tahun) dan L (53 tahun) melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang tak bukan cucu mereka di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi meringkus dua orang kakek berinisial M (68) dan L (53) merupakan pelaku pencabulan kepada korban yang masih berusia 11 tahun.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. “Kami merilis kasus tindak pidana pencabulan kepada satu orang korban dengan dua orang tersangka. Jadi objeknya korbannya sama namun kejadiannya dan tersangkanya itu berbeda,” ujar Tri di Cimahi, Senin.

Baca Juga

Tri mengungkapkan motif kedua kakek ini tergiur karena melihat tubuh korban sehingga aksi bejatnya mereka lakukan sebanyak 10 kali dari November 2023. “Untuk motifnya sendiri para pelaku ini tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban yang masih berusia 11 tahun yang masih kelas 4 SD,” katanya.

Tri mengungkapkan kasus ini berawal dari pengakuan korban yang bercerita kepada kakaknya. Karena, telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua kakek tersebut.

Dia menambahkan untuk keseharian korban sendiri tinggal bersama dengan kedua pelaku karena ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri dan ayah kandungnya telah meninggal dunia. “Kedua pelaku ini masih tergolong saudara karena masih ada hubungan keluarga antara korban dengan para tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tri merasa prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Ia mengimbau orang tua untuk aktif memberikan perhatian kepada anak dan tidak percaya kepada orang yang baru dikenal.

Menurutnya, kasus ini menambah catatan kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Cimahi yang hingga kini telah menangani 87 kasus sepanjang tahun ini. 

Kapolres mengingatkan bahwa angka ini bukan prestasi dan menekankan pentingnya pencegahan dan peran aktif masyarakat serta instansi terkait dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak.

“Di mana bukan lagi kita mencari proses pengungkapan, tapi bagaimana caranya kita harus berperan aktif, bagaimana kita melakukan pencegahan agar kejahatan terhadap perempuan dan anak ini tidak terus meningkat di wilayah hukum Polres Cimahi ini,” kata dia.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement