Selasa 08 Oct 2024 22:13 WIB

FGD Kementan: Perluasan Lahan Sawah Prioritas Capai Kedaulatan Pangan Nasional

Daerah prioritas untuk perluasan lahan sawah adalah Merauke, Kalteng dan Kalsel

Pemerintah berencana melakukan ekspansi lahan sawah melalui Program Cetak Sawah dengan target 3 juta hektar pada periode 2025-2027.
Foto: dok istimewa
Pemerintah berencana melakukan ekspansi lahan sawah melalui Program Cetak Sawah dengan target 3 juta hektar pada periode 2025-2027.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Krisis pangan global terus menjadi perhatian serius, dengan lebih dari 59 negara menghadapi ancaman ketahanan pangan. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Program Pangan Dunia (WFP) memperkirakan bahwa kelaparan akan semakin memburuk di masa mendatang, dipicu oleh pelambatan produksi pangan, perubahan iklim, serta konflik internasional seperti perang Rusia-Ukraina dan krisis Timur Tengah yang baru-baru ini muncul.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Indonesia, yang saat ini berpenduduk 281,6 juta jiwa, harus terus meningkatkan kapasitas produksi pangan, terutama beras. Dengan laju pertumbuhan penduduk 1,1 persen per tahun, Indonesia diperkirakan akan mencapai 309,8 juta jiwa pada tahun 2033.

Akan tetapi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lahan sawah terus berkurang akibat alih fungsi lahan, sekitar 90-100 ribu hektar per tahun, yang menurunkan kapasitas produksi pangan nasional. Pada tahun 2022, produksi beras hanya mencapai 32,07 juta ton, sementara konsumsi mencapai 35,3 juta ton, sehingga terjadi defisit sebesar 3,23 juta ton.

Menanggapi hal ini, pemerintah berencana melakukan ekspansi lahan sawah melalui Program Cetak Sawah dengan target 3 juta hektar pada periode 2025-2027. Program ini diharapkan menjadi solusi untuk mencapai kedaulatan pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Daerah prioritas untuk perluasan lahan sawah adalah Merauke dan Kalimantan Tengah (masing-masing 1 juta hektar), Kalimantan Selatan (500 ribu hektar), dan Sumatra Selatan (250 ribu hektar), sementara 250 ribu hektar sisanya tersebar di beberapa provinsi lain.

"Perluasan lahan sawah menjadi bagian penting dalam mendukung kedaulatan pangan nasional," kata Ketua Task Force Cetak Sawah, Kementerian Pertanian, Husnain PhD, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, (7/10/2024). Menurutnya, persiapan perluasan lahan harus dimulai sekarang untuk memastikan program berjalan sesuai target.

FGD ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc, guru besar ilmu tanah dari Institut Pertanian Bogor, yang menyoroti bahwa luas lahan pangan per kapita di Indonesia hanya 0,026 hektar, jauh lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat yang mencapai 0,5 hektar per kapita. Budi menegaskan bahwa ekspansi lahan pangan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, meski dihadapkan dengan tantangan, seperti belum optimalnya integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, Dr. Basuki Sumawinata, mantan staf pengajar di Departemen Ilmu Tanah IPB, menekankan pentingnya pengelolaan lahan rawa untuk memperluas areal sawah. Pengelolaan yang baik, termasuk manajemen air dan teknologi budidaya, sangat penting agar lahan rawa dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia.

Pemerintah juga menekankan pentingnya diversifikasi sumber pangan dan membentuk Kawasan Strategis Nasional Pangan (KSNP) sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan ketahanan pangan di masa depan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement