Rabu 09 Oct 2024 11:14 WIB

Perusahaan Farmasi Jerman Produksi Cairan Infus Lokal Ramah Lingkungan

Proses produksinya didukung oleh sumber energi yang ramah lingkungan.

Red: Ani Nursalikah
Pabrik B. Braun Indonesia di Cikampek, Karawang, Jawa Barat menghadirkan cairan infus analgesik-antipiretik yang diproduksi secara lokal dan ramah lingkungan.
Foto: B. Braun Indonesia
Pabrik B. Braun Indonesia di Cikampek, Karawang, Jawa Barat menghadirkan cairan infus analgesik-antipiretik yang diproduksi secara lokal dan ramah lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Perusahaan farmasi dari Jerman B. Braun Indonesia berkomitmen mendukung kemandirian industri farmasi nasional. Perusahaan ini memproduksi obat-obatan secara lokal di fasilitas manufakturnya di Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Fasilitas ini diresmikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 27 Juli 2017. Fasilitas ini merupakan pusat produksi yang menggabungkan teknologi terkini dengan pendekatan ramah lingkungan.

Baca Juga

Pada tahun ini, Braun Indonesia memperluas lini produksinya dengan meluncurkan cairan infus pereda nyeri dan penurun panas (analgesik-antipiretik) dengan kemasan semi-rigid container yang inovatif. Produk ini dirancang untuk memberikan solusi medis yang aman, praktis, dan efektif bagi tenaga kesehatan.

“Dengan meluncurkan cairan infus analgesik-antipiretik yang diproduksi sepenuhnya di dalam negeri, kami mendukung program pemerintah meningkatkan kemandirian industri farmasi dan memastikan ketersediaan obat esensial bagi masyarakat Indonesia," ujar President Director B. Braun Indonesia Rainer Ruppel dalam siaran pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Ia menambahkan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk berinvestasi di Indonesia. "Tidak hanya dalam hal produksi, tetapi juga dalam meningkatkan kapasitas dan teknologi lokal," katanya.

Produksi cairan infus analgesik-antipiretik ini juga memperhatikan aspek terhadap dampak lingkungan. Setiap langkah dalam proses produksinya didukung oleh sumber energi yang ramah lingkungan, termasuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 1,2 MwP yang mulai beroperasi pada April 2024.

PLTS ini menghasilkan sekitar 1.673 GWh listrik per tahun, memenuhi 20-30 persen kebutuhan listrik pabrik. PLTS tersebut mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 705 ton hanya dalam empat bulan pertama operasionalnya.

Selain menggunakan energi terbarukan, B. Braun Indonesia juga berkomitmen mengurangi dampak lingkungan dari produknya, khususnya limbah medis. Kemasan semi-rigid container yang menggunakan material polietilen bebas PVC, DEHP, dan lateks hadir sebagai solusi inovatif. Material ini mudah terurai dan dapat membantu mengurangi volume limbah medis serta risiko kontaminasi lingkungan.

Kemasan semi-rigid container juga menawarkan berbagai keunggulan lainnya bagi tenaga kesehatan. Materialnya membuatnya kompatibel dengan berbagai jenis obat.

Desain produk yang inovatif juga memastikan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaannya, serta meminimalkan jejak karbon sepanjang siklus produksinya.

Dengan integrasi antara inovasi produk dan praktik produksi yang berkelanjutan, B. Braun Indonesia menunjukkan komitmen penuh terhadap visi global B. Braun untuk melindungi dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Selain itu, mendukung target nasional untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060.

Atas inisiatif keberlanjutannya, B. Braun Indonesia dianugerahi penghargaan PROPER dengan peringkat Biru oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement