REPUBLIKA.CO.ID, JAWA TENGAH - Pasangan calon (paslon) Bupati Kudus nomor urut 02 HM Hartopo-Mawahib Afkar melaporkan calon bupati (cabup) nomor urut 01, Sam'ani Aritokris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus terkait dugaan pelanggaran kampanye. Kubu Hartopo-Mawahib melaporkan video saat Sam'ani mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Simpang 7 Kudus.
Adapun acara itu digelar menggunakan APBD Kudus, sehingga dipermasalahkan. Usai melihat video yang beredar, pengamat politik Herry Mendrofa menilai jika apa yang dilakukan Sam'ani tidak melanggar aturan. Dia berpendapat, Sam’ani tidak membawa atau memasang atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.
"Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye ya. Dalam konteks kampanye, mekanismenya kan bermacam macam ada pertemuan, dialog dan termasuk pemasangan atribut," kata Herry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Menurut dia, tidak unsur ajakan memilih dalam kegiatan itu. "Artinya ini kan pilihan saja (bagi masyarakat mendatangi Sam'ani-Bellinda). Jika hanya menggunakan mekanisme dialogis tidak ada masalah," ucap Herry.
Justru, sambung dia, apa yang dilakukan oleh paslon Sam'ani-Bellinda harus diapresiasi, karena dengan halus tidak serta merta melakukan kampanye. Apalagi sampai membawa atribut dalam pertemuan secara khusus. "Sam’ani juga terlihat seperti sedang makan malam di PKL, dan hanya berdialog serta tidak memasang atribut kampanye adalah sah dan tidak melanggar," kata Herry.