Senin 14 Oct 2024 18:17 WIB

IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan dan Jaga Keberlanjutan

Kebijakan e-labeling bertujuan untuk menghadirkan kemudahan akses informasi produk.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Obat (ilustrasi)
Foto: www.maxpixel.com
Obat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mendukung pengembangan kebijakan e-labeling Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), asosiasi perusahaan farmasi multinasional berbasis riset dan pengembangan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) mengambil bagian aktif pada tahap pilot project implementasi e-labeling termasuk melakukan edukasi dan survei dalam rangka Regulatory Impact Assessment di sejumlah kota yang ditujukan untuk menganalisa kesiapan infrastruktur dan kemampuan sumber daya manusia.

Hasil pilot project ini akan menjadi dasar untuk penentuan keberlanjutan penerapan e-labeling pada produk obat. Implementasi pilot project e-labeling ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPOM Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling.

Baca Juga

Kebijakan e-labeling bertujuan untuk menghadirkan kemudahan akses informasi produk serta perluasan dan percepatan penyebaran informasi produk terkini yang lebih efektif dan efisien. E-labeling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk bagi tenaga kesehatan dan pasien.

E-labeling dapat diakses melalui pemindaian dua dimensi (2D barcode) yang tertera pada produk atau melalui penelurusan Nomor Ijin Edar produk obat pada aplikasi Cek BPOM jika produk obat belum menerapkan barcode dua dimensi.

"BPOM meyakini kebijakan e-labeling dapat meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pasien terhadap obat yang hendak dikonsumsi dan mencegah penyebaran produk palsu. Untuk itu, BPOM melakukan survei yang mana hasil evaluasinya menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan implementasi e-labeling," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Penanggung Jawab Satuan Tugas Registrasi Obat IPMG Selly Kartika menjelaskan dukungan IPMG terhadap kebijakan e-labeling. "Kami di IPMG senang diberi kesempatan Badan POM ikut terlibat dalam pilot project e-labeling bersama dengan sejumlah perusahaan farmasi. Bila nantinya sudah diterapkan, e-labeling akan menyuguhkan informasi yang tepat sesuai dengan persetujuan BPOM saat pengguna memindai barcode 2 dimensi yang tertera pada produk. Selain itu, elabeling juga bermanfaat ketika adanya pembaharuan informasi yang penting segera disampaikan bagi tenaga kesehatan dan pasien," kata dia.

Menurut International Federation of Pharmaceutical Manufacturers & Associations (IFPMA), e-labeling adalah salah satu tren yang muncul dalam sektor kesehatan. IFPMA mendefinisikan e-labeling sebagai penyebaran informasi produk yang telah disetujui regulator untuk produk obat dalam format digital yang dinamis.

Disrupsi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 mendorong seluruh sektor industri dan masyarakat mengadopsi pemanfaatan dunia digital sosial termasuk akan kebutuhan di sektor perawatan

kesehatan. Kompleksitas rantai pasok industri yang mendunia telah diuji selama pandemi Covid-19 menjadi studi kasus tentang bagaimana e-labeling dapat dimanfaatkan. E-labeling akan semakin berperan dalam memfasilitasi penyebaran informasi produk secara cepat dan mempermudah pemahaman serta mendorong kepatuhan pasien.

”IPMG meyakini perkembangan dunia digital dalam hal e-labeling turut berperan penting dalam meningkatkan health outcome dengan cara pemutakhiran informasi sesuai dengan aturan regulasi. Lebih lanjut pemanfaatan e-labeling juga berdampak positif pada aspek ramah lingkungan dengan menggantikan informasi produk berbasis kertas dalam jangka panjang di seluruh dunia,” kata Direktur Eksekutif IPMG Ani Rahardjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement