REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL). Tersangka bakal diumumkan hari ini, Selasa (15/10/2024).
"Beberapa hari yang lalu, tanggal 7 Oktober kita sudah menetapkan kasus ini naik sidik dan hari ini kita akan menetapkan tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancarai awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa.
Namun Artanto belum bisa menyampaikan siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. Dia mengungkapkan bahwa hari ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng tengah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. "Nanti akan kita sampaikan setelah gelar perkara," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 48 saksi. "Semua saksi ini yang berkaitan dengan kasus perkara perundungan. Ini sangat berkaitan, baik (mahasiswa) senior, junior, maupun saksi ahli, maupun pihak instansi yang terkait," ucap Artanto.