REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mendapati 194 pelanggaran pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024. Namun, tak seluruh pelanggaran itu diberikan penindakan berupa sanksi tilang.
"Dari 194 pelanggar, sebanyak 164 diberikan teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Ade mengatakan, jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada pada penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI yaitu 74 pelanggar. Selain itu, ditemukan 72 pelanggaran berupa kendaraan melawan arus.
Ade menambahkan, ada juga pelanggaran berupa melanggar marka sebanyak 15 kasus. Ada juga pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 pelanggar. Sementara itu, jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman sebanyak 10 pelanggar.
Ade menyebutkan, selama periode Operasi Zebra Jaya, pihaknya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet. "Ada 307 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, sticker maupun bilboard selama Operasi Zabra Jaya," kata dia.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.939 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 yang dilaksanakan mulai Senin (14/10/2024). Ada beberapa target Operasi Zebra Jaya 2024 yang diselenggarakan sejak 14-27 Oktober 2024, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu. Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Menurut Ade, Operasi Zebra Jaya tahun ini sekaligus dilakukan alam rangka mendukung pelaksanaan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Rencananya, pelantikan itu pada 20 Oktober 2024.
"Kami mengajak seluruh pengendara untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan Anda dan ingat, keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," ujar dia.