Kamis 17 Oct 2024 15:17 WIB

Dapatkan MDR QRIS Nol Persen dengan Jadi Merchant BRI, Begini Caranya

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant untuk setiap transaksi.

BRI menawarkan program merchant discount rate (MDR) nol persen kepada para merchant BRI.
Foto: BRI
BRI menawarkan program merchant discount rate (MDR) nol persen kepada para merchant BRI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus melakukan terobosan untuk memberi berbagai keistimewaan bertransaksi bagi para nasabahnya. BRI menawarkan program merchant discount rate (MDR) nol persen kepada para merchant BRI (dinamis dan statis).

Diketahui, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant untuk setiap transaksi yang dilakukan menggunakan debit, kartu kredit, dan QRIS. Dengan promo MDR 0%, artinya BRI membebaskan biaya MDR, sehingga seluruh keuntungan transaksi akan langsung masuk ke rekening merchant.

Baca Juga

Program MDR 0% dari BRI ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus - 31 Oktober 2024. Program ini diberikan untuk merchant baru maupun existing merchant yang sudah teregistrasi dengan BRI merchant agar dapat meningkatkan keuntungan dalam berusaha.

Selain itu, MDR 0% tersedia untuk berbagai kategori usaha. Mulai dari Usaha Mikro (UMI), Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), hingga Usaha Besar (UBE).

Adapun syarat dan ketentuan untuk menikmati program ini adalah sebagai berikut.

Produk QRIS Dynamis

  • Tidak ada perubahan syarat dan ketentuan, tetap download BRI Merchant dengan kriteria usaha UMI/UKE/UME/UBE.

Produk QRIS Statis

  • Semula kriteria usaha UMI transaksi Rp100 ribu menjadi download BRI Merchant dengan kriteria usaha UMI/UKE/UME/UBE. Selanjutnya, merchant kriteria usaha UMI yang tidak melakukan download BRI Merchant untuk transaksi >Rp100 ribu akan dikenakan MDR normal 0,3%.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement