REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau pornografi dengan korban anak. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu dan menahannya.
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah BM (26) warga Ternate, Maluku Utara dan MF (25) asal Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan, dalam kasus itu, ada pelanggaran terhadap tiga undang-undang. Yakni, tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornografi. ‘’Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas konten bermuatan asusila di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,’’ ujar Anggi, di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian menemukan adanya aktivitas live streaming asusila di sebuah kos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon. ‘’Mereka (korban) ditemukan di tiga kamar kos sedang melakukan live streaming,’’ kata Anggi.
Anggi menerangkan, modus operandi para tersangka adalah dengan memasang iklan lowongan kerja di media sosial. Tersangka menawarkan lowongan di bidang fashion. Saat korban tertarik dan melamar, tersangka berdalih lowongan kerja itu sudah penuh. Tersangka kemudian menawarkan live streaming konten dewasa dengan iming-iming gaji dan bonus jika mencapai target.
Para korban, termasuk anak dibawah umur, dijanjikan penghasilan dan bonus hingga Rp 5 juta per bulan jika mendapat gift (dari penonton). Selain itu, para korban juga ditawari tempat tinggal dan peralatan untuk melakukan live streaming. Korban, terutama yang dibawah umur, tertarik karena tergiur iming-iming penghasilan sebesar Rp 5 juta per bulan.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sembilan orang, termasuk dua korban anak dibawah umur. Mereka mayoritas berasal dari Kabupaten Cirebon. ‘’Selama beroperasi tujuh bulan, kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta,’’ katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 16 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 35 Tindak Pidana Pornografi, yang membawa hukuman maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga karena melibatkan anak-anak.