Sabtu 19 Oct 2024 06:36 WIB

Waspada! Enam Jenis Pakaian Ini Diharamkan dalam Islam

Syariat Islam telah menjelaskan kriteria pakaian yang dianggap haram.

Rep: Mgrol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Model memperagakan busana muslim di ajang Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 di Indonesia Convention Exibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Rabu (9/10/2024). Gelaran yang bertema Mark-Ink! tersebut diikuti sebanyak 200 desainer dengan 1000 koleksi busana dan diharapkan dapat mewujudkan pasar busana muslim Indonesia mampu menembus pasar global.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Model memperagakan busana muslim di ajang Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 di Indonesia Convention Exibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Rabu (9/10/2024). Gelaran yang bertema Mark-Ink! tersebut diikuti sebanyak 200 desainer dengan 1000 koleksi busana dan diharapkan dapat mewujudkan pasar busana muslim Indonesia mampu menembus pasar global.

REPUBLIKA.CO.ID, Pakaian dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai penutup aurat, tetapi juga memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi. Syariat Islam telah menjelaskan beberapa kriteria pakaian yang dianggap haram, baik untuk pria maupun wanita.

Ustadzah Nur Azizah, Lc dalam buku Pakaian Syar'i Harus Segitunya Kah? menjelaskan beberapa faktor yang membuat pakaian tersebut haram antara lain:

Baca Juga

1. Tidak menutup aurat

Islam mengatur batasan aurat bagi pria dan wanita. Wanita muslimah harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan ketika berada di hadapan pria yang bukan mahram. Sementara itu, aurat pria adalah dari pusar hingga lutut. Pakaian yang terlalu terbuka, ketat, atau transparan dianggap tidak memenuhi syariat dan termasuk dalam kategori haram.

2. Menyerupai pakaian Non-Muslim  

Rasulullah SAW melarang umat Islam mengenakan pakaian yang menyerupai atau melambangkan agama lain. Hal ini menjadi identitas keagamaan seorang muslim dan menjaga toleransi tanpa harus mengikuti atribut keagamaan agama lain.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

 

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu. (HR. Abu Daud)

3. Menyerupai pakaian lawan jenis 

Pakaian yang menyerupai lawan jenis, seperti pria mengenakan pakaian yang khas wanita atau sebaliknya, juga diharamkan. Rasulullah SAW mengutuk tindakan tersebut karena setiap jenis kelamin memiliki pakaian yang khas sesuai dengan fitrahnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement