REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang ditunjuk oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sebagai sekretaris kabinet (seskab) di Kabinet Merah Putih dalam pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Ahad (20/10/2024) malam WIB, masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat. Dia belum mengajukan surat pengunduran diri kepada Panglima TNI dan KSAD.
Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kapen Kostrad) Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan status Mayor Teddy sebagai prajurit aktif alias belum mengajukan pengunduran diri dari TNI Angkatan Darat. "Sampai saat ini masih aktif," kata Hendhi di Jakarta, Ahad malam WIB.
Teddy yang selama empat tahun terakhir bertugas sebagai ajudan Prabowo saat menjabat menteri pertahanan (menhan), sebenarnya sudah dimutasi menjadi wakil komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, sejak beberapa bulan lalu. Namun, ia belum benar-benar pindah ke satuan lantaran tenaganya masih dibutuhkan Prabowo.
Namun, selepas Teddy diumumkan sebagai seskab, sejauh ini belum ada penjelasan dari Kostrad maupun TNI Angkatan Darat mengenai status penugasannya sebagai Wadan Yonif Dirgahayu setidaknya sejak 26 Februari 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024.
Presiden Prabowo di Istana Merdeka, mengumumkan nama Teddy Indrajaya sebagai seskab, bersamaan dengan pengumuman nama-nama menteri Kabinet Merah Putih. Teddy bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang diumumkan hari ini oleh Prabowo dijadwalkan dilantik pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun tugas Teddy yang utama menjadi seskab adalah melaksanakan misi presiden dan wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas dengan memberikan rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan; memberi dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.