REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan tahun 2021 masih dirasa kurang maksimal. Menurut Mantan Ketua Perda KTR Rediana Awangga, kurang maksimalnya Perda KTR, terlihat dari masih banyaknya ditemukan masyarakat merokok ditempat yang tidak semestinya.
Padahal, kata dia, Perda ini bukan sekedar aturan namun dibutuhkan kesadaran semua pihak agar memahami bahayanya asap rokok.
"Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diperdakan semua orang harus mengikuti Perda ini," ujar Awang sapaan akrab Rediana Awangga saat dihubungi wartawan, Rabu (30/10/2024).
Perda ini hadir, kata dia, untuk memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hal ini, terkait kenyamanan di dalam sebuah ruangan atau kawasan.
Sebelum diatur dalam Perda, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terganggu dengan asap rokok begitupun sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu masyarakat yang tidak merokok.
"Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail ditempat mana saja kemudian masyarakat yang merokok ini dapat bebas merokok dan temen-temen tidak merokok pun tidak terganggu asep rokok . Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.
Saat ini, kata Awang, yang menjadi masalah adalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya. "Bicara masyarakat, pemerintah dan DPRD harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan tidak. Jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar," kata Politisi NasDem ini.