Ahad 03 Nov 2024 20:24 WIB

Hukuman untuk Pelaku Homoseksual dan Lesbian

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan hukuman untuk pelaku homoseksual dan lesbian.

Ratusan massa pemuda dan mahasiswa menggelar aksi tolak LGBT di depan Kantor Wali Kota Depok, Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan massa pemuda dan mahasiswa menggelar aksi tolak LGBT di depan Kantor Wali Kota Depok, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam mukadimah Tanqih al-Qaul, Syekh Nawawi mengungkapkan hadis nabi tentang tujuh orang yang dilaknat oleh Allah. Pertama, orang yang melakukan homoseksual, seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth. Kedua, menggauli istri lewat duburnya. Ketiga, menyetubuhi binatang.

Keempat dan kelima, menikahi anak perempuan dan ibu. Keenam, berzina dengan istri tetangga. Ketujuh, orang yang melakukan masturbasi.

Baca Juga

Pengutipan hadis tersebut menunjukkan, Syekh Nawawi mewanti-wanti agar umat tidak memaklumi kegiatan homoseksual. Jangan sampai turun azab Allah karena mereka bersikap permisif pada perangai-perangai yang dicontohkan kaum Nabi Luth.

Syekh Nawawi kemudian mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi. “Ada empat orang yang berada dalam murka Allah. Nabi SAW kemudian ditanya, ‘Siapakah mereka, wahai Rasulullah?’

Beliau menjawab, ‘Para lelaki yang menyerupai wanita; para wanita yang menyerupai lelaki; orang yang menyetubuhi binatang; dan lelaki menyetubuhi lelaki.’”

Pengungkapan hadis tersebut bukan saja mempertegas keharaman perilaku homoseksual, tetapi juga perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya. Karena itu, tidak berlebihan jika lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) termasuk dalam golongan yang dimurkai Allah, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang sama.

Setelah itu, Syekh Nawawi menjelaskan sembilan hadis yang dibahas oleh Imam as-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits. Di antaranya adalah hadis berikut ini. “Siapa saja (pria) yang mencium pemuda dengan syahwat, maka Allah SWT menyiksanya selama seribu tahun di neraka.”

Syekh Nawawi al-Bantani—yang dipandang sebagai “Bapak kitab kuning Indonesia”— juga mengungkapkan hadis yang menegaskan besarnya mudarat perilaku menyimpang. “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan air laut, ketika datang di akhirat ia pasti dalam keadaan junub.”

Hukuman untuk pelaku

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement