ShippingCargo.co.id, Jakarta—Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 (PP 31/2021) adalah salah satu regulasi penting yang muncul sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan yang disahkan pada 1 Februari 2021 ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal perlindungan, penempatan, dan pengembangan tenaga kerja Indonesia (TKI), baik di dalam maupun luar negeri. Regulasi ini merombak beberapa aspek utama dalam tata kelola ketenagakerjaan, termasuk perubahan dalam sistem perizinan, pelatihan, hingga peningkatan aksesibilitas kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan bidang pelayaran di Indonesia, termasuk ketentuan yang relevan untuk penyediaan perbekalan di kapal. Ketentuan ini dirancang untuk mendukung keamanan dan efisiensi operasional kapal selama berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu poin utama dalam PP ini adalah kewajiban penyediaan perbekalan dasar yang mencakup bahan bakar, minyak pelumas, air tawar, bahan makanan, dan obat-obatan bagi awak kapalKegiatan penyediaan perbekalan di kapal bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi awak kapal, tetapi juga merupakan aspek kritis dalam memastikan keamanan dan kelaiklautan kapal selama berlayar.
Persediaan yang cukup dan teratur membantu mengurangi risiko gangguan operasional akibat kekurangan perbekalan yang vital, seperti bahan bakar dan air tawar. Hal ini penting mengingat kapal harus siap menghadapi kondisi laut yang sering kali tidak dapat diprediksi, sehingga kapal perlu mandiri dalam kebutuhan logistiknya
Lebih lanjut, regulasi ini juga perhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan awak kapal melalui penyediaan peralatan kebersihan, barang habis pakai, dan bahan makanan serta obat-obatan yang memadai. Ketidakcukupan pasokan makanan atau obat-obatan dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental awak, yang pada akhirnya mempengaruhi keselamatan pelayaran secara keseluruhan.