Rabu 06 Nov 2024 18:00 WIB

Regulasi Sampah Hotel dan Restoran Cegah Degradasi Lingkungan

Pengelolaa sampah memerluka dukungan kuat dari pemda.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Pekerja memilah sampah di area pemilahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Jambi, Kamis (4/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pekerja memilah sampah di area pemilahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Jambi, Kamis (4/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menggodok regulasi terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) yang tidak lagi menampung sampah dari hotel, restoran, dan kafe. Langkah tersebut dinilai positif karena tidak hanya meningkatkan pengelolaan sampah, tapi juga memperkuat industri pariwisata.

Pengajar Program Studi Manajemen Bisnis Pariwisata Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Febrian menjelaskan, pengelolaan sampah salah satu langkah memperbaiki dan mencegah terjadinya degradasi lingkungan dan alam yang banyak menjadi atraksi utama destinasi di Indonesia.

Baca Juga

"Hal tersebut dinilai positif karena juga diharapkan dapat menulari kebiasaan menjaga kebersihan dan pengelolaan limbah pada suatu wilayah," kata Febrian, Rabu (6/11/2024).

Namun, agar bisa berjalan dengan efektif, pengolahan dan pengelolaan sampah juga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Febrian menambahkan, regulasi yang tidak kalah penting yang perlu ada di wilayah destinasi wisata adalah pemberdayaan masyarakat setempat agar pengelolaan dan pengolahan sampah dapat menjadi bagian dari industri pariwisata di sana.

"Hal ini perlu perencanaan jangka panjang karena program-program pelatihan hospitality biasanya dilakukan dengan cara terjun langsung karena terkait service excellence," katanya.  

Febrian mengatakan hal lain yang juga perlu dukungan dari pemerintah adalah memastikan setiap destinasi yang menjadi bagian dari industri pariwisata dan hospitality memperoleh jumlah wisatawan yang merata, baik dengan memberikan dukungan dari sisi promosi maupun pembangunan sarana penunjang yang mampu menaikan taraf hidup masyarakat setempat.

"Secara umum pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang pro atau memperhatikan dampak positif baik lingkungan sekitar, pertumbuhan ekonomi setempat, kelangsungan hidup dan sosial masyarakat dan berbagai multiplier effect wilayah tuan rumah destinasi," katanya.

Sebelumnya,Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Novrizal Tahar mengatakan regulasi yang sedang dipersiapkan Kementerian Lingkungan Hidup ini rencananya dapat berbentuk peraturan menteri atau surat edaran. Nantinya, peraturan itu dapat memperkuat regulasi yang ditetapkan di daerah terkait pengelolaan sampah di hulu di antaranya yang bersumber dari perhotelan, restoran dan kafe.

Ia menjelaskan sampah juga banyak dikontribusikan oleh perhotelan, restoran dan kafe termasuk di Bali yang perputaran ekonominya didominasi mengandalkan sektor pariwisata. Di sisi lain, lanjut dia, sektor itu memiliki kemampuan sumber daya yang lebih besar dibandingkan rumah tangga.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement