Rabu 06 Nov 2024 19:40 WIB

Serba-serbi Pilpres AS: Suara Elektoral dan Kekhawatiran Internasional

Trump diprediksi memenangi Pilpres AS dan menjadi Presiden ke-47 AS.

Donald Trump berbicara dalam acara kampanye di World Market Center, Jumat, 13 September 2024, di Las Vegas.
Foto: AP Photo/Alex Brandon
Donald Trump berbicara dalam acara kampanye di World Market Center, Jumat, 13 September 2024, di Las Vegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) telah digelar pada Selasa (5/11/2024) waktu setempat. Mantan presiden Donald Trump dan Wakil Presiden AS Kamala Harris bersaing untuk menduduki Gedung Putih selama masa jabatan empat tahun ke depan.

Jutaan warga AS telah memberikan suara mereka untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden AS yang baru. Sementara itu, berdasarkan pantauan data hitung cepat dari Fox News hingga 6 November sore waktu Jakarta, Trump diprediksi memenangi Pilpres AS dan menjadi Presiden ke-47 AS usai mendapat 277 suara elektoral, melewati ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan untuk menang Pilpres AS.

Baca Juga

Dengan hasil perhitungan suara yang diperkirakan akan semakin menegaskan kemenangan salah satu kandidat, ada sejumlah informasi yang perlu diketahui tentang Pemilu di AS. Berikut adalah informasi-informasi terkait Pilpres AS yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Suara Elektoral

Mengutip keterangan di situs web resmi Pemerintah AS, Electoral College atau Suara Elektoral merupakan sebuah sistem yang menerjemahkan suara rakyat Amerika menjadi siapa yang akan duduk di Gedung Putih selama empat tahun mendatang.

Sistem tersebut berbeda dengan sistem pemilihan presiden yang ada di negara-negara lain. "Tidak ada negara lain yang menggunakan sistem elektoral seperti negara kita," kata Alex Keyssar, profesor sejarah di Universitas Harvard di Massachusetts dalam situs tersebut.

Di AS, warga AS tidak memilih presidennya secara langsung. Sebaliknya, proses pemilu berlangsung melalui Electoral College, di mana 538 perwakilan memberikan suara mereka sesuai dengan hasil di negara bagian yang mereka wakili.

Kedua kandidat yang bersaing dalam Pemilu harus memperoleh 270 Suara Electoral untuk mengeklaim kemenangan.

Jumlah suara elektoral dialokasikan ke negara bagian berdasarkan jumlah penduduknya, dan sebagian besar negara bagian memberikan semua suaranya kepada kandidat mana pun yang memenangkan negara bagian dalam pemungutan suara umum.

Namun, hal itu tidak berlaku di Nebraska dan Maine, yang mengalokasikan suara mereka berdasarkan hasil di distrik kongres, serta pemenang suara terbanyak di negara bagian tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement