Sabtu 09 Nov 2024 08:50 WIB

Tim Andika Perkasa-Hendrar Prihadi akan Gugat Bawaslu Pekalongan

Bawaslu Pekalongan dinilai tak tindaklanjuti kabar penghimpunan Kades untuk Pilkada.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Cagub Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa.
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Cagub Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, akan menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Bawaslu Pekalongan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus dugaan pengerahan kepala desa (kades) yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dalam Pilgub Jateng 2024, yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. 

Baca Juga

Ketua Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamallo, mengungkapkan, pada 21 Oktober 2024 lalu, dia dan timnya memperoleh informasi bahwa akan ada pertemuan sejumlah kades Pemalang untuk diarahkan memilih salah satu paslon dalam Pilgub Jateng 2024. Pertemuan para kades Pemalang itu dilaksanakan di Hotel Grand Dian di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024. Pertemuan mengusung tema 'Silaturahmi dan Konsolidasi PKD'. 

 

John bersama enam rekannya kemudian berangkat ke Hotel Grand Dian. Salah satu anggota timnya berhasil memasuki ruang pertemuan di hotel tersebut. "Di situ ditemukan beberapa fakta materiel: dua rekaman video, satu asli langsung didapatkan, satu lagi dari pihak ketiga yang beredar di media. Kemudian saksi fakta adalah kami berenam dan juga saksi pelapor yang ada di situ. Secara materiel itu sudah ada pembuktian terjadinya penggerakan kades untuk kepentingan 02," ungkap John dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Jateng Perkasa di Kota Semarang, Jumat (8/11/2024). 

 

Menurut John, pertemuan para kades di Hotel Grand Dian Pekalongan juga turut dihadiri Ketua Paguyuban Kepala Desa Jateng Musyarofah. John dan timnya akhirnya melaporkan dugaan pengerahan kades itu ke Bawaslu Pekalongan pada 25 Oktober 2024. 

 

"Akhirnya pemeriksaan dilakukan Bawaslu Pekalongan. Bawaslu Pekalongan memeriksa saksi Musyarofah. Mereka pergi ke Grobogan (tempat tinggal Musyarofah), tapi yang bersangkutan informasinya tidak ada di tempat, katanya ke Jakarta," kata John. 

 

John kemudian meminta Bawaslu Pekalongan untuk memeriksa atau mengambil keterangan darinya serta enam rekannya. Namun Bawaslu Pekalongan tak melakukan hal tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement