REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyatakan kedua tersangka pelaku promosi situs judi online terancam hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp10 miliar. Dua tersangka yang ditangkap oleh Polda Jambi berinisial TH (21) dan ZF (19).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Sabtu (9/11/2024).
Polda Jambi, kata dia, berkomitmen mendukung Astacita Presiden RI Prabowo dengan gerak cepat menindak pelaku yang terlibat dalam perjudian. Bambang menegaskan kedua tersangka pelaku TH (21) dan ZF (19) saat ini masih dalam proses pendalaman.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka pelaku TH ditangkap pada 31 Oktober 2024. Hasil patroli siber di temukan akun instagram TH memuat promosi situs judi online.
Kemudian anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait pemilik akun Instagram @story_racing_jambi. Diketahui, TSK telah melakukan pekerjaan tersebut sejak dari tahun 2022. Pelaku sudah mempromosikan sebanyak sembilan situs judi online.
Setiap minggunya pelaku mendapatkan keuntungan Rp150 ribu. Yang mana uang tersebut tersangka gunakan untuk memodifikasi motor dan untuk bermain judi online.
Sedangkan terhadap ZF ditangkap pada 4 Oktober 2024. Pelaku memposting promosi situs judi online. "ZF ini baru setahun belakangan terlibat promosi judi online, sudah ada lima situs yang dipromosikan," katanya.