Senin 11 Nov 2024 18:59 WIB

Peningkatan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Sinyal Baik atau Ancaman?

Semakin tinggi kesadaran korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan.

Kekerasan seksual terhadap perempuan. (ilustrasi). Komnas Perempuan memandang tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan adalah sinyal baik.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap perempuan. (ilustrasi). Komnas Perempuan memandang tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan adalah sinyal baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan adalah sinyal baik. Pasalnya hal ini menandakan semakin tingginya kesadaran korban yang menganggap kasus kekerasan bukan aib lagi sehingga berani melaporkan kasus yang menimpanya.

"Peningkatan ini respons baik dari korban yang awalnya lebih banyak memilih diam atau bungkam. Dengan adanya regulasi kebijakan yang melindungi mereka sehingga mereka mulai membuka diri untuk mengadukan kasusnya," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar bertajuk "Penanganan Layanan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan dan Pekerja Buruh", yang diikuti di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Pihaknya mencatat kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan mengalami peningkatan seiring adanya sejumlah regulasi. Di lingkungan pendidikan, telah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Permendikbudristek ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihaknya menyoroti adanya relasi kuasa yang digunakan oleh pelaku untuk menyasar korban kekerasan seksual.

Dalam kesempatan itu, Tiasri Wiandani juga menyinggung kekerasan seksual di tempat kerja. "(Kasus kekerasan seksual di tempat kerja) semakin mengalami peningkatan karena didukung kesadaran atau keberanian dari korban untuk speak up karena ada kebijakan yang memberikan akses keadilan pada mereka," kata dia.

Tiasri Wiandani mengatakan tak jarang pelaku kekerasan seksual di tempat kerja menggunakan relasi kuasanya untuk melemahkan korban. Pihaknya mencontohkan kasus karyawati yang diajak menginap di hotel oleh pelaku bos pabrik di Cikarang, Jawa Barat, yang viral beberapa waktu lalu.

"Kasus staycation di Cikarang akhirnya direspons oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement