Selasa 12 Nov 2024 00:54 WIB

Kemlu Tegaskan Pernyataan Bersama RI-China yang Diteken Prabowo Bukan Pengakuan Klaim LCS

Kemlu menegaskan klaim China atas LCS tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping berjabat tangan seusai penandatanganan kerja sama di Balai Besar Rakyat, Beijing, China pada Sabtu (9/11/2024). Setelah menghadiri upacara kenegaraan, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping melakukan pertemuan bilateral dan menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman antara para menteri kedua negara.
Foto: Florence Lo/Pool Photo via AP
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping berjabat tangan seusai penandatanganan kerja sama di Balai Besar Rakyat, Beijing, China pada Sabtu (9/11/2024). Setelah menghadiri upacara kenegaraan, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping melakukan pertemuan bilateral dan menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman antara para menteri kedua negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa Pernyataan Bersama Indonesia-China yang disepakati dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing bukan pengakuan atas klaim sepihak China di Laut China Selatan (LCS). Dalam pernyataan tertulis Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Senin (11/11/2024), pernyataan bersama tersebut akan dilaksanakan berdasarkan koridor konvensi internasional di bidang maritim, perjanjian bilateral, dan ketentuan undang-undang dan peraturan nasional.

“Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘9 garis putus-putus’ (Nine-dash line), dan Indonesia menegaskan kembali posisinya bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” menurut Kemlu RI.

Baca Juga

Kemlu menyatakan, kerja sama tersebut bertujuan memajukan berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di kawasan, dengan tetap menghargai prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan. Kerja sama tersebut, menurut Kemlu, justru diharapkan menciptakan perdamaian di Laut China Selatan dan dapat menjadi “suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.“

Oleh karena itu, Pernyataan Bersama tersebut tidak akan mempengaruhi dan menggugurkan semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia terkait kawasan tersebut.

Indonesia juga menyakini bahwa kerja sama dalam bidang maritim tersebut akan memajukan upaya penyelesaian Kode Etik Laut China Selatan demi menciptakan stabilitas di kawasan.

Presiden RI Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke China akhir pekan lalu, menyepakati pernyataan bersama dengan Presiden China Xi Jinping terkait penguatan kerja sama strategis dan komprehensif di sejumlah bidang pada 9 November.

Dalam pernyataan yang memuat 14 poin tersebut, Indonesia dan China sepakat membangun pola baru kerja sama dan pembangunan di semua lini, di antaranya interaksi antar-masyarakat, kerja sama pembangunan maritim, serta kerja sama pertahanan dan keamanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement