Kamis 14 Nov 2024 17:05 WIB

Mengenal Program Tabungan Hari Tua yang Dikelola TASPEN untuk Seluruh Abdi Negara

Taspen berkomitmen memberikan rasa aman kepada peserta dalam mempersiapkan pensiun.

Aktivitas layanan di kantor TASPEN.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Aktivitas layanan di kantor TASPEN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada peserta dalam mempersiapkan masa pensiun. Setelah bertahun mengabdikan diri kepada negara dan memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan manfaat dari program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh TASPEN sebagai wujud apresiasi Pemerintah.

Sampai dengan Kuartal IIItahun 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, aejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera. Untuk itu, TASPEN hadir memastikan kesejahteraan ASN melalui program THT.

Baca Juga

"Dengan program ini, TASPEN mengelola iuran dari setiap ASN secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun," katanya.

Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara. Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.

Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar.

Peserta Pensiun KC Bekasi Nusri mengatakan program THT dari TASPEN memberikan dirinya ketenangan dan kepastian di masa pensiun. "Proses pencairannya sangat mudah, pelayanan di TASPEN juga ramah dan profesional. Program THT ini sangat membantu Pensiunan untuk menjadi modal menjalani aktivitas di masa pensiun," katanya.

Peserta Pensiun KC Gorontalo Sofyan mengaku bersyukur memasuki masa pensiun mendapatkan manfaat ProgramTHT dari TASPEN. Ia bisa memastikan bahwa dirinya tetap mandiri secara finansial setelah memasuki masa pensiun. 

"Saya merasa bisa produktif dan tidak bergantung pada anak-anak untuk biaya hidup sehari-hari. Bagi saya, TASPEN bukan hanya tabungan, tetapi jaminan untuk menikmati masa tua dengan tenang dan nyaman," katanya 

Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.

Manfaat Askem untuk ASN dan Hakim meliputi Rp 8 juta (peserta), Rp 6 juta (istri/suami peserta), dan Rp 4 juta (anak peserta maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali penghasilan (peserta), 1.5 kali penghasilan (istri/suami peserta), dan 0.75 kali penghasilan (anak peserta). 

Selaras dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kini peserta bisa melakukan pengajuan klaim melalui layanan satu pintu TASPEN, yakni Taspen One Hour Online Services(TOOS) yang dapat diakses pada laman https://tos.taspen.co.id/. TOOS merupakan layanan satu pintu TASPEN yang dapat diakses melalui beragam perangkat dan dilakukan tanpa tatap muka. Selain mengajukan klaim, melalui TOOS peserta dapat melakukan pengurusan kartu digital kepesertaan, melacak pengajuan online, memantau status otentikasi, mengambil antrean online Mal Pelayanan Publik, melakukan penghitungan manfaat THT dan pensiun, menyampaikan keluhan atau pertanyaan, dan mendapat informasi dana pensiun bulanan untuk pensiunan.

Berbekal pengalaman mengelola asuransi sosial sejak 1963, TASPEN menjalankan proses bisnis secara dinamis dan terus berupaya memenuhi kebutuhan peserta serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir agar setiap BUMN terus bertransformasi melalui rencana aksi koporasi dan memperkokoh ekosistem bisnis guna menghasilkan dampak nyata yang signifikan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. Semangat inilah yang membawa TASPEN hadir di setiap sendi kehidupan rakyat dan negara demi mencapai tujuan Indonesia yang maju, makmur, dan sejahtera.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement