REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Paguyuban korban investasi bodong DNA Pro meminta agar Kejaksaan Negeri Bandung segera mengembalikan uang sitaan maupun aset sitaan yang laku terjual pascavonis diputuskan majelis hakim kepada para terdakwa. Seperti diketahui, 10 orang terdakwa telah divonis hukuman 2 tahun hingga 4 tahun.
Bintomawi Siregar pengacara korban investasi bodong DNA Pro mengatakan para korban belum menerima pengembalian uang sitaan atau aset yang laku terjual pascavonis putusan inkrah hampir dua tahun lalu. Total jumlah korban investasi bodong mencapai 3.119 orang.
"Kami sudah menunggu terlalu lama mendapatkan hak kami, serta menanti kepastian. Ini hak dari para korban," ujar Bintomawi belum lama ini.
Bintomawi mengaku telah mendapatkan informasi jika Kejari Bandung telah mengumpulkan uang sekitar Rp 149 miliar dari uang sitaan serta aset yang sudah terjual. Namun, sampai saat ini belum dikembalikan.
Ia mendapatkan informasi jika pengembalian uang sitaan atau aset yang laku terjual belum diserahkan karena menunggu 17 aset tanah dan bangunan belum terjual. Ia pun menolak rencana tersebut.
"Kami datang dengan menyerahkan proposal penyerahan uang rampasan dan hasil lelang sitaan benda bergerak ke kejaksaan," kata dia.
Ketua Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro Ryan Firmansyah mendesak uang kerugian para korban bisa segera dikembalikan. Sebab para korban sudah lama terkatung-katung nasibnya bahkan banyak yang terjerat masalah utang.
“Sudah 1 tahun 9 bulan para korban ini masih terkatung-katung nasibnya. Ada beberapa yang sudah meninggal, ada yang sakit, ada yang terjerat hutang pinjol," katanya.
Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah mengatakan proses pengembalian kerugian korban kasus DNA Pro masih terus berjalan. Pihaknya masih melakukan sinkronisasi data jumlah para korban.
“Kami sedang melakukan sinkronisasi dari tiga klaster itu dan akan koordinasi dengan LPSK menyangkut, takutnya, untuk menghindari ada double nama korban ini belum tercapai," kata dia.
Ia mengatakan Kejari Kota Bandung sudah mengambil keputusan rencana pengembalian kerugian korban hanya akan dilakukan dalam tahap sekali saja. Sehingga, Kejari masih menunggu 17 aset berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.