Kamis 21 Nov 2024 14:12 WIB

Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Sebut Impor Gula Hasil Pertimbangan Bersama Jokowi

Tom dihadirkan di sidang preperadilan melalui Zoom meeting dari dalam tahanan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nama Presiden Jokowi (Joko Widodo), Kapolri, dan KSAD, turut dibawa-bawa oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat membacakan surat pengakuannya dalam persidangan ke empat pemeriksaan saksi-saksi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/11/2024). Majelis hakim tunggal Tumpanuli Marbun memberikan kesempatan kepada Tom, dihadirkan sebagai tersangka melalui daring untuk didengarkan keterangannya terkait keabsahan status hukumnya saat ini di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom yang dihadirkan melalui Zoom meeting dari dalam tahanan, menyampaikan sejumlah hal terkait tentang riwayat pemeriksaannya sampai dijadikan tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tom juga menyampaikan, persoalan pokok perkara pemberian izin impor gula yang menyeretnya sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga

Melalui bahan tertulis enam halaman yang disampaikannya, Tom mengaku tak mengerti tentang perbuatan apa yang dilakukannya saat menjabat mendag, yang menyeretnya ke sel tahanan saat ini. “Saya terus meyakini, bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat saya menjabat sebagai menteri, senantiasa bertindak secara profesional. Terus terang dengan segala keterbatasan saya sejak diditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka,” ujar Tom kepada hakim, Kamis (21/11/2024).

Tom mengatakan, jika yang menjadi permasalahan terkait perizinan impor gula selama dia menjabat mendag pada 2015-2016, juga tak pernah sekalipun menjadi objek penyelidikan, dan investigasi oleh BPK, ataupun BPKP. Bahkan, kebijakannya selama menjadi mendag, tak pernah ada satu kalipun teguran dari Presiden Jokowi selaku atasannya. Karena Tom meyakini, semua kebijakan yang diterbitkan olehnya selaku mendag saat itu, sudah melalui mekanisme perintah, maupun kesimpulan dari rapat kabinet.

“Sebelum penetapan saya sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun, dan tidak pernah menjadi objek investigasi termasuk oleh BPK ataupun BPKP. Dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan sebagai menteri perdagangan,” kata Tom.

“Dengan segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden, sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement