Kamis 21 Nov 2024 21:36 WIB

Cegah Judi Online, BI Perkuat Sistem Pembayaran Jadi Dua Lapis Pertahanan   

BI juga bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi judi. Ini adalah daftar influencer yang pernah terlibat judiconline.
Foto: Freepik
Ilustrasi judi. Ini adalah daftar influencer yang pernah terlibat judiconline.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menegaskan pencegahan judi online telah menjadi prioritas utama BI, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online terhadap perekonomian, masyarakat, dan sistem keuangan. Saat ini, BI telah menerapkan dua lapis pertahanan (line of defense) dalam upaya mencegah judi online melalui sistem pembayaran.

Lapis pertama adalah penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun lembaga keuangan non-bank. PJP wajib memiliki sistem deteksi kecurangan (fraud detection system) yang dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang terlibat dalam transaksi judi online atau tindak kejahatan finansial lainnya.

Baca Juga

“Penyedia jasa pembayaran ini memegang peran penting, karena mereka langsung terhubung dengan aktivitas transaksi masyarakat. Setiap transaksi yang mencurigakan akan terdeteksi dengan sistem tersebut, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Juda Agung usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pemberantasan Perjudian Daring & Desk Keamanan Siber & Perlindungan Data di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Begitu rekening terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau penipuan, informasi mengenai rekening tersebut akan dibagikan kepada seluruh industri pembayaran. Data ini kemudian disampaikan juga kepada Bank Indonesia, yang akan memasukkannya dalam sistem BI Fast yang merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh BI untuk memperkuat pengawasan transaksi pembayaran di Indonesia.

Sistem ini, lanjut Juda, memungkinkan BI untuk memantau dan mengidentifikasi setiap transaksi yang menggunakan rekening yang sudah terdaftar dalam sistem sebagai “rekening bermasalah”. Begitu transaksi dilakukan dengan rekening yang ada dalam daftar tersebut, sistem BI Fast secara otomatis akan menolak transaksi tersebut, sehingga mencegah dana mengalir ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan BI Fast, kita dapat secara langsung mengintervensi transaksi yang terindikasi ilegal, seperti judi online. Ini adalah langkah penting untuk memastikan sistem pembayaran tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan,” jelas Juda Agung.

Selain memperkuat sistem pengawasan, Bank Indonesia juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Menurut Juda Agung, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran untuk judi online. BI terus melakukan sosialisasi mengenai risiko judi online melalui berbagai saluran komunikasi, baik itu media televisi, radio, maupun media sosial.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pembayaran. Kami ingin masyarakat sadar bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa menjerat mereka dalam tindakan ilegal yang berisiko tinggi,” kata Juda Agung.

Selain itu, BI juga bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan transaksi. Melalui pendekatan ini, BI berharap masyarakat dapat mengenali dan menghindari jebakan yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam perjudian online.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement