Sabtu 23 Nov 2024 13:39 WIB

Indonesia Dukung ICC Keluarkan Penangkapan Netanyahu, Langkah Maju untuk Keadilan

Surat penangkapan Netanyahu harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai hukum internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: AP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyambut langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas keterlibatan mereka dalam dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Indonesia menilai, penerbitan surat penangkapan itu merupakan langkah mewujudkan keadilan.

"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga

Kemlu RI menekankan, surat perintah penangkapan yang dirilis ICC harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

"Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip solusi dua-negara," ungkap Kemlu RI.

"Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC)," tambah Kemlu RI.

Pada Kamis (21/11/2024) lalu, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamjn Netanyahu dan Yoav Gallant atas keterlibatan mereka dalam dugaan kejahatan perang di Jalue Gaza.

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.

Tanggal 20 Mei 2024 yang disinggung dalam pernyataan itu merujuk pada waktu jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka. Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya".

Netanyahu telah mengecam keras keputusan ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya dan Gallant. Netanyahu menuding ICC hendak mengisolasi dan mendukung terorisme terhadap Israel. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement