Selasa 26 Nov 2024 14:49 WIB

Amran Tindak 27 Perusahaan Pengadaan Pupuk yang Rugikan Negara dan Petani

Sebanyak 23 perusahaan, pupuknya tidak sesuai standar yang ditetapkan Kementan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengumumkan adanya pelanggaran terkait sektor yang ia pimpin. Mentan menindak total 27 perusahaan sesuai pelanggaran masing-masing.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengumumkan adanya pelanggaran terkait sektor yang ia pimpin. Mentan menindak total 27 perusahaan sesuai pelanggaran masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengumumkan adanya pelanggaran terkait sektor yang ia pimpin. Mentan menindak total 27 perusahaan sesuai pelanggaran masing-masing.

Perinciannya, empat perusahaan tidak memenuhi syarat. Kementan sudah mengirimkan berkasnya ke penegak hukum. Selanjutnya diproses di sana.

Baca Juga

"Karena itu bukan pupuk yang dikirim, kandungan NPK-nya itu hanya nol persen, dari standar 15 persen. Nah, kami blacklist, sekali lagi kami kirim ke penegak hukum berkasnya," kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Sisanya, sebanyak 23 perusahaan, pupuknya tidak sesuai standar yang ditetapkan Kementan. Saat ini masih diproses di internal, yakni di Irjen Kementan. Jika terbukti bersalah bakal diteruskan ke penegak hukum.

Apa dampak dari berbagai tindakan tersebut? Amran menerangkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 316 miliar. Pemeriksaan sedang dilakukan.

"Nah Irjen memanggil semua perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," ujar Amran.

Ia menegaskan, jika sebuah pupuk dinyatakan palsu  atau tidak sesuai standar, yang paling dirugikan adalah petani. Pasalnya para petani tersebut sudah mengeluarkan biaya untuk pengolahan tanah, pembibitan, dan sebagainya.

"Artinya apa? itu merugikan petani kita yang menerima pupuk. Baik yang palsu maupun yang speknya kurang. Total potensi kerugian petani, Rp 3,2 triliun," ujar Amran.

Mentan memastikan apa yang terjadi merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas mafia. Pasalnya itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ada target besar yang sedang diusung.

Apalagi kalau bukan mencapai swasembada pangan dalam beberapa tahun ke depan. Jalurnya tak selalu mulus. Di setiap tahapan muncul potensi tantangan.

"Dalam mencapai swasembada, tentu banyak program-program yang kita jalankan atau pencegahan-pencegahan, termasuk korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Juga mafia, kalau ada, yang bermain-main di sektor pertanian," tutur Amran.

Ia memastikan segala proses yang terjadi di Kementan berlangsung transparan. Semua pihak bisa mengikuti apa pun dinamika didalamnya. Ini termasuk penindakaan dugaan pelanggaran hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement