Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar

Selasa 26 Nov 2024 17:38 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp 7,72 miliar, pada Kamis (21/11/2024).

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp 7,72 miliar, pada Kamis (21/11/2024).

Foto: Bea Cukai
Diketahui 6,09 juta batang rokok ilegal terdiri dari berbagai merek dan jenis.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp 7,72 miliar, pada Kamis (21/11/2024).

Diketahui 6,09 juta batang rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis, seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM). Selain itu, terdapat pula 341 ribu gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 ton yang dimusnahkan.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta. Perkiraan nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan harga jual eceran (HJE) terendah.

"Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” ujarnya.

Adapun seluruh BKC yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Disebutkan Lenni, BMMN tersebut berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2023 sampai Januari 2024.

"Upaya penegakan hukum di bidang cukai kami laksanakan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal," jelasnya.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar sebagian di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus. Instansi-instansi terkait baik dari lingkungan Kementerian Keuangan, pemerintah kabupaten, maupun aparat penegak hukum turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara ini tentu tidak dapat kami selesaikan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting artinya bagi kami," ujar Lenni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, dengan tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. "Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” kata Lenni.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler