Rabu 27 Nov 2024 10:57 WIB

Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Penurunan tiket pesawat mempermudah mobilitas masyarakat dan menggerakkan ekonomi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Calon penumpang melihat jadwal penerbangan lewat layar elektronik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang melihat jadwal penerbangan lewat layar elektronik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10 persen selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat, menggerakkan ekonomi, dan mendukung sektor pariwisata selama musim liburan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri mengatakan, penurunan harga tiket dilakukan dengan memotong sejumlah elemen biaya, seperti tarif kebandarudaraan, avtur, dan fuel surcharge. Adapun rincian kebijakan tersebut mencakup penurunan fuel surcharge untuk pesawat jet dari delapan persen menjadi dua persen.

Kemudian, diskon fuel surcharge untuk pesawat propeller dari 25 persen menjadi 20 persen dan pemotongan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan PJP4U sebesar 50 persen. Kebijakan itu dihasilkan dari diskusi intensif antara Kementerian Perhubungan, Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat lintas kementerian, BUMN, dan maskapai.

"Kami berharap penurunan harga ini dapat memberikan stimulus bagi industri transportasi udara, meningkatkan aktivitas masyarakat selama masa Nataru, dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata," ujar Elba di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Kebijakan itu juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung mobilitas masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Selain mempermudah masyarakat, penurunan tarif ini diharapkan memberikan dorongan signifikan bagi industri terkait seperti hotel, restoran, dan sektor hiburan.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), Alvin Lie, meski langkah itu menunjukkan kepedulian pemerintah dalam mendukung sektor penerbangan, dampaknya masih terbatas terbatas. Pasalnya, penurunan tarif hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kemenhub.

Mayoritas bandara yang dikelola Kemenhub bandara kecil dengan tarif PJP2U rendah, yakni sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Dengan demikian, pengurangan biaya hanya akan berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 37 ribu per penumpang dan tidak akan terasa signifikan bagi masyarakat.

"Ini hanya berlaku untuk bandara yang dikelola Kemenhub, dan kebanyakan berada di daerah dengan tarif yang tidak begitu tinggi. Bahkan, jika di bandara besar yang dikelola BUMN seperti Angkasa Pura Indonesia, dampaknya tetap kecil terhadap penurunan harga tiket pesawat," ujar Alvin kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement