Rabu 04 Dec 2024 14:24 WIB

KH Cholil Nafis Tekankan Keharusan Jaga Lisan dalam Komunikasi Publik

KH Cholil Nafis imbau pendakwah bijaksana berkomunikasi publik.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Ustadz Cholil Nafis.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Ustadz Cholil Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menekankan pentingnya menjaga perkataan/lisan dalam komunikasi publik, utamanya bagi para penceramah atau pejabat publik.

"Penting untuk kita semua menjaga menjaga lisan, apalagi sebagai pejabat publik tentunya lebih menjadi perhatian masyarakat," ujar Cholil Nafis saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pernyataan Cholil Nafis tersebut menanggapi ucapan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman yang baru-baru ini viral di media sosial.

Ucapan yang dilontarkan Miftah Maulana dinilai menyinggung sensitivitas publik dan mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Miftah sebelumnya menyampaikan ucapan dalam sebuah acara yang menimbulkan kontroversi, meski dalam perjalanannya sudah meminta maaf atas ucapannya.

Cholil Nafis mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan langkah yang baik, namun peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Miftah dan masyarakat umum, terutama bagi pejabat publik.

"Dia sudah minta maaf, baiknya jadi pelajaran bagi dia dan kita semua untuk menjaga lisan," kata dia.

Cholil Nafis menekankan pentingnya kesadaran dalam memilih kata-kata saat menyampaikan materi, baik dalam situasi formal maupun santai.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement