Sabtu 07 Dec 2024 04:50 WIB

Prabowo Sebut Gus Miftah Kesatria, Ini Artinya Menurut KBBI

Prabowo menilai Gus Miftah melakukan tindakan kesatria.

Presiden Prabowo Subianto merespons pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus MIftah sebagai Utusan Khusus Presiden.
Foto: Republika
Presiden Prabowo Subianto merespons pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus MIftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penceramah Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ini dampak dari ucapannya yang viral terhadap seorang penjual es teh bernama Sunhaji.

Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto menghormati keputusan Gus Miftah. Bahkan, Prabowo menyebut sikap Gus Miftah sebagai sikap kesatria.

Baca Juga

"Saya sendiri belum lihat langsung, tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri, komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria, beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri, saya kira kita hargai sikap kesatria itu," kata Prabowo di  Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024) malam WIB.

Arti kesatria

Sementara, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesatria memiliki dua pokok arti. Pertama, orang (prajurit, perwira) yang gagah berani; pemberani. Kedua, kasta kedua dalam masyarakat Hindu; kasta bangsawan atau kasta prajurit.

Merujuk pada konteksnya, maka arti tindakan kesatria yang disematkan Prabowo kepada Gus Miftah adalah pada pengertian pertama. Yaitu, orang yang gagah berani dan pemberani.

Untuk diketahui, dikutip dari Sejarah Kamus Besar Bahasa Indonesia, KBBI adalah kamus bahasa resmi bahasa Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka.

Kamus ini menjadi acuan tertinggi bahasa Indonesia yang baku, karena merupakan kamus bahasa Indonesia terlengkap dan terakurat yang pernah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki hak paten dari Pemerintah Indonesia

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement