REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Peristiwa tragis terkait minuman keras (Miras) oplosan terjadi di Kabupaten Indramayu. Tiga orang tewas setelah mengonsumsi minuman haram itu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang. Korban yang meninggal dunia adalah IG (38), BR (22), dan RA (30). Ketiganya merupakan warga Desa Kebulen.
Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Indramayu pun segera melakukan penyelidikan. Petugas juga mengidentifikasi penjual miras oplosan yang diduga menjadi penyebab kematian ketiga korban. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan, laporan kejadian pertama kali diterima pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
‘’Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satunya adalah Warkita, yang mengaku membeli miras dari seorang pria bernama Dadang, yang menjualnya di warung di Desa Pilangsari,’’ ujar Hillal, didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Senin (9/12/2024).
Polisi kemudian mendatangi warung tersebut. Namun, saat itu polisi tidak menemukan barang bukti maupun pelaku. Tak menyerah, penyidik melanjutkan pencarian dan akhirnya mendapatkan informasi tentang warung lain yang juga menjual jenis miras yang sama seperti yang dikonsumsi para korban.
Penyidik pun mendatangi warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (56), yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti miras oplosan.
‘’Pelaku D saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran miras oplosan di wilayah ini,’’ kata Hillal.