Senin 09 Dec 2024 20:49 WIB

In Picture: MK Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024

MK menerima 152 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Pemohon melakukan konsultasi saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon melakukan konsultasi saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon melakukan konsultasi saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon membawa berkas gugatan saat akan mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon menyiapkan berkas saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon membawa berkas gugatan saat akan mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon melakukan konsultasi saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon mengamati layar berisi data pemohon usai mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon berjalan usai konsultasi saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis melakukan siaran saat kegiatan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Peselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan. MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon melakukan konsultasi saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (9/12) telah menerima 152 gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) 2024 yang terdiri dari 119 gugagatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota, sementara untuk gugatan PHP Gubernur, hingga saat ini pukul 12.26 WIB belum terdapat permohonan gugatan.

MK membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember mendatang dengan batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing menetapkan hasil Pilkada 2024.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement