Senin 09 Dec 2024 14:36 WIB

Ketua MK: Belum Ada Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Saat Ini

Batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak penetapan hasil

Ketua MK Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua MK Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, pihaknya belum menerima pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi hingga Senin siang pukul 13.00 WIB. Batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU setempat.

“Kalau (pilkada) provinsi belum ada yang masuk,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca Juga

Berdasarkan laman web MK, total gugatan pilkada yang didaftarkan hingga Senin pukul 13.00 WIB ialah sebanyak 152 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.

Suhartoyo menjelaskan, batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda setiap daerah.

Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.

Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, mengingat masih berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Namun demikian, dia menyebut, sidang perdana akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025.

Lebih lanjut, Ketua MK berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata cara beracara sengketa pilkada.

“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan secara daring maupun datang langsung ke Kepaniteraan MK. Hingga Senin siang, kata Saldi, belum ada pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur yang mengajukan pendaftaran secara daring maupun luring.

“Belum. Jadi, kalau mereka belum mengisi isian online, belum masuk ke kita, belum bisa kita lacak siapa saja yang mendaftarkan itu,” ujar Saldi ditemui pada kesempatan yang sama.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement