Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024). Sidang lanjutan tersebut berlangsung singkat adapun agenda sidang adalah penyerahan bukti dan dokumen tambahan dari jaksa ke Majelis Hakim. Seusai penyerahan dokumen dan bukti tambahan, Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/12/ 2024). Sidang berikutnya beragendakan penandatanganan berita acara persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024). Sidang lanjutan tersebut berlangsung singkat adapun agenda sidang adalah penyerahan bukti dan dokumen tambahan dari jaksa ke Majelis Hakim. Seusai penyerahan dokumen dan bukti tambahan, Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/12/ 2024). Sidang berikutnya beragendakan penandatanganan berita acara persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) berjalan meninggalkan gedung usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024). Sidang lanjutan tersebut berlangsung singkat adapun agenda sidang adalah penyerahan bukti dan dokumen tambahan dari jaksa ke Majelis Hakim. Seusai penyerahan dokumen dan bukti tambahan, Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/12/ 2024). Sidang berikutnya beragendakan penandatanganan berita acara persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan meninggalkan gedung usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024). Sidang lanjutan tersebut berlangsung singkat adapun agenda sidang adalah penyerahan bukti dan dokumen tambahan dari jaksa ke Majelis Hakim. Seusai penyerahan dokumen dan bukti tambahan, Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/12/ 2024). Sidang berikutnya beragendakan penandatanganan berita acara persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso erjalan meninggalkan gedung usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sidang lanjutan tersebut berlangsung singkat adapun agenda sidang adalah penyerahan bukti dan dokumen tambahan dari jaksa ke Majelis Hakim.
Seusai penyerahan dokumen dan bukti tambahan, Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/12/ 2024). Sidang berikutnya beragendakan penandatanganan berita acara persidangan.
sumber : Republika
Advertisement