REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN-Organisasi hak asasi manusia terkemuka di Jerman pada hari Senin (9/12/2024)memperingatkan adanya peningkatan rasisme anti-Muslim di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, dan mendesak para politisi dan media untuk menghindari generalisasi yang berbahaya.
Institut Jerman untuk Hak Asasi Manusia (DIMR) mengeluarkan laporan setebal 32 halaman yang mengkaji dampak konflik Gaza terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, dengan fokus utama pada meningkatnya antisemitisme dan juga kekhawatiran akan meningkatnya insiden anti-Muslim.
Dilansir Anadolu, Senin, Direktur DIMR, Beate Rudolf, mengatakan bahwa generalisasi berlebihan dan stereotip negatif tentang Muslim dalam wacana politik dan liputan media setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 telah berdampak negatif pada hak-hak dasar dan kebebasan.
“Siapa pun yang mengkritik pemerintah Israel tidak secara otomatis bertindak antisemit. Siapa pun yang mendukung negara terpisah untuk Palestina tidak secara otomatis menjadi simpatisan Hamas. Generalisasi hanya mendorong antisemitisme, serta rasisme terhadap warga Palestina dan Muslim,” katanya dalam konferensi pers di Berlin.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa insiden antisemitisme di Jerman telah melonjak sejak 7 Oktober 2023, dengan kejahatan kebencian meningkat dua kali lipat menjadi 5.164 kasus pada tahun 2023, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lebih dari separuh pelanggaran ini terjadi pada kuartal terakhir. Paruh pertama tahun 2024 terdapat 1.997 kejahatan antisemit yang dilaporkan kepada polisi.
BACA JUGA: Ghana, Negara Mayoritas Kristen Itu Berpeluang Besar Dipimpin Presiden Muslim Pertama
DIMR menyerukan keterlibatan masyarakat yang lebih kuat untuk melawan antisemitisme di Jerman, memperluas langkah-langkah pencegahan seperti program peningkatan kesadaran di lembaga-lembaga pendidikan dan memberikan dukungan untuk proyek-proyek yang memerangi informasi yang salah dan teori konspirasi.
Lembaga ini juga memperingatkan pihak berwenang agar tidak membuat generalisasi yang berlebihan dan menyebarkan stereotip negatif tentang Muslim, dengan menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul hanya boleh dilakukan dalam situasi yang luar biasa sebagaimana diizinkan oleh hukum.