Selasa 10 Dec 2024 09:19 WIB

Libur Natal Tahun Baru, Dishub Bogor akan Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Jalur Puncak

Larangan diberlakukan karena maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah kendaraan bergerak melambat saat pemberlakuan satu arah menuju Jakarta di Kawasan Megamendung, Bogor
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan bergerak melambat saat pemberlakuan satu arah menuju Jakarta di Kawasan Megamendung, Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,  menyiapkan aturan larangan untuk kendaraan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.

"Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," ujar Dadang, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga

Dadang menjelaskan, peraturan tersebut disusun menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam. "Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa," katanya.

Dalam empat bulan terakhir ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor. Puluhan orang pun menjadi korban akibat peristiwa itu,  satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma. Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan. "Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," katanya.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement