REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti senior Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono mengusulkan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melepaskan perannya sebagai regulator. Karena, menurut dia, Baznas telah gagal sebagai regulator.
Dia tidak menafikkan bahwa selama ini banyak kasus pengelolaan dana zakat dari Lembaga Amil Zakat (LAZ). Bahkan, kata dia, kasus-kasus itu lebih banyak lagi terjadi di Baznas-Baznas daerah. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar Baznas menjadi operator saja.
"Yang tadi kami usulkan ke majelis reformasi untuk undang-undang 23 ini adalah lepaskan Baznas dari fungsi regulatornya," ujar Yusuf saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
Hal ini disampaikan Yusuf usai menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara 97/PUU-XXII/2024 untuk memberikan keterangan dalam sidang pengujian materi sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut dia, saat para penggerak zakat membutuhkan regulator zakat nasional yang baru, kokoh, independen, kredibel, dan kuat, yang mampu mengawasi zakat nasional dengan baik.
"Jadi biarkan Baznas fokus menjadi operator agar undang-undang ini memunculkan satu lembaga regulator baru. Atau, sepenuhnya diserahkan kepada Kemenag. Tapi jangan lagi diserahkan kepada Baznas," ucap dia.