Senin 14 Jul 2025 08:00 WIB

MUI Dukung Pencoretan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
ILUSTRASI Judi
Foto: pxhere
ILUSTRASI Judi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah mencoret nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam praktik Judi Pnline (Judol). Dukungan ini disampaikan menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya ratusan ribu penerima bansos yang juga terindikasi sebagai pemain judi online.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pencoretan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

Baca Juga

“MUI sangat miris membaca laporan PPATK bahwa dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online (judol), terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (14/7/2025).

Dalam syariat Islam, menurut dia, judi merupakan perbuatan yang haram dan tergolong dosa besar. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang menegaskan bahwa berjudi termasuk perbuatan keji dan merupakan tipu daya setan.

"Allah memerintahkan kita semua untuk menjauhi perbuatan tersebut agar memperoleh keberuntungan. Ini bukan sekadar larangan biasa, tetapi peringatan keras terhadap bahaya judi," ucap eks Wakil Menteri Agama ini.

Dia pun menyoroti dampak buruk dari judi yang tidak hanya bersifat spiritual dan moral, tetapi juga sosial dan ekonomi. Judi, menurut Zainut, memicu permusuhan, kemarahan, hingga kehancuran rumah tangga dan kehidupan sosial. Lebih dari itu, sifat adiktif judi menyebabkan seseorang rela mempertaruhkan harta, termasuk uang bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Tidak heran jika ada penerima bansos yang menyalahgunakan uang bantuan untuk berjudi. Itu karena dorongan adiksi dan hasrat nafsu yang kuat,” kata Zainut.

Karena itu, dia menyerukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius memberantas praktik perjudian di Indonesia. Penindakan harus dilakukan secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk bandar, pemilik situs, pemodal, kurir, hingga pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi on line, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” jelas Zainut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online.

“Nanti akan kita telusuri dan cek datanya. Kalau ada bansos yang digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dia menegaskan, sanksi pencabutan bansos akan tetap diberlakukan meskipun penerima tersebut termasuk kategori masyarakat miskin atau miskin ekstrem.

“Pokoknya kita kasih hukuman berupa pencabutan bansos,” ucap dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement