REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya melakukan pengetatan dalam penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagai langkah pencegahan dan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan penerbitan paspor juga untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan memastikan para calon pekerja migran tidak terjerumus dalam jaringan perdagangan orang.
“Setiap pemohon khususnya calon pekerja migran Indonesia yang mengajukan permohonan paspor, akan dilakukan proses wawancara yang ketat dan teliti. Kami pastikan permohonan paspor yang dilakukan akan selalu memeriksa dokumen otentik dari para pemohon. Selain itu, permohonan dan pembuatan paspor di Imigrasi Surabaya juga sudah sesuai pedoman dan aturan. Dengan prosedur yang ketat, persyaratan pemohon tidak sesuai sudah pasti tertolak," ujar Ramdhani, Rabu (11/12/2024).
Ia menyampaikan upaya pengetatan penerbitan paspor tersebut telah berhasil melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 175 permohonan yang didasari pada ketidakmampuan pemohon dalam melampirkan data dukung dan memberikan keterangan yang tidak benar dan konsisten.
“Kejelian dan ketelitian petugas wawancara sangat penting dalam proses wawancara paspor. Wawancara yang mendalam akan memberikan alasan sesungguhnya dari setiap pengajuan permohonan paspor. Pengetatan penerbitan paspor merupakan wujud nyata untuk memerangi TPPO. Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan benar serta agar bekerja sesuai prosedural karena jika bermasalah di luar negeri akan semakin rumit," ujar Rhamdani.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga membentuk desa binaan di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dengan program desa binaan ini, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mengirimkan petugas untuk mengedukasi dan mempermudah koordinasi dengan masyarakat mengenai lingkup keimigrasian dan tujuan bekerja ke luar negeri.
“Adanya desa binaan, kami berharap petugas dapat menganalisis serta cepatbmengetahui segala potensi-potensi terjadinya TPPO. Dengan begitu, langkah cepat
dan tepat bisa segera diambil”, tambah Rhamdani
Selain penerbitan penguatan pun dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Juanda, sudah 1107 Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI NP) ditunda keberangkatannya hingga minggu pertama bulan desember tahun 2024
Setelah berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Organ (jual Ginjal) pada bulan Lalu dan menyerahkan proses penyidikannya kepada Polda Jatim, TPI Juanda terus berbenah menghadapi Arus Natal dan Tahun Baru 2024.
"Kami berkomitmen melakukan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang yang melintas dengan akuntabilitas, komprehensif, teliti dan sekuritas tinggi dengan mengandalkan kesisteman sehingga penumpang merasa aman dan nyaman ketika melintas untuk keluar maupun masuk wilayah Indonesia melalui TPI Juanda," ujarnya.