REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Pramono Anung-Rano Karno melenggang untuk memimpin Jakarta. Pesaing berat mereka, Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sampai dengan batas akhir pada Rabu (11/12/2024) malam.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, tak ada satu pun perwakilan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hadir di Gedung MK hingga Rabu tengah malam. Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs MK pada Kamis per pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Dapat disimpulkan bahwa Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan atas hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditetapkan pada Ahad (8/12/2024). Pasalnya, batas pengajuan gugatan hanya tiga hari masa kerja usai penetapan dilakukan atau pada Rabu pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian, kubu Ridwan Kamil-Suswono secara tidak langsung menerima kekalahan dan mengakui kemenangan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3.
Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar Butar
telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk mengajukan gugatan itu ke MK.
"Intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan. Mohon doanya, semoga lancar. Jika tidak ada arang melintang bisa didaftar segera," kata dia.