REPUBLIKA.CO.ID, Retribusi sampah di DKI Jakarta akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2024. Selain rumah tinggal, kegiatan usaha akan dikenai retribusi.
Besaran retribusi ditetapkan berdasarkan skala fasilitasnya. Berikut tiga kategori rumah tinggal dan besaran retribusinya:
1. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebani tarif retribusi Rp0 per unit per bulan.
2. Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebani tarif retribusi Rp10 ribu per unit per bulan.
3. Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebani tarif retribusi Rp30 ribu per unit per bulan.
4. Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas, dibebani tarif retribusi Rp77 ribu per unit per bulan.
"Kita bukannya retribusi makin banyak makin senang. Kita tidak cari untung. Justru berarti masyarakat nggak ada kesadarannya juga (memilah sampah)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto.
sumber: DLH DKI Jakarta
editor: Andri Saubani