Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).

Retribusi Dihapus, Warga Depok Harus Olah Sampah Sendiri

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencabut retribusi sampah. Pencabutan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan. Dengan adanya perda ini, maka sejak tahun 2015 pemerintah daerah tidak lagi memungut retribusi sampah. Sehingga Pemkot Depok kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 3 miliar.Selama ini, Pemkot Depok menargetkan restribusi sampah yang dipungut Dinas Kebersihan dan...

Warga kota Cimahi dikenai sanksi denda Rp 50 juta jika buang sampah sembarangan.

Senin , 29 Apr 2013, 20:29 WIB

Tarif Retribusi Sampah untuk Perusahaan Ringan