Kamis 12 Dec 2024 14:53 WIB

Selalu Meninggalkan Sholat Wajib Lima Waktu Apakah Bisa Jadi Kafir?

Muslim diwajibkan melaksanakan sholat wajib lima waktu dalam sehari.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Sholat. Ilustrasi
Foto: Canva
Sholat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam diwajibkan melaksanakan sholat wajib lima waktu dalam sehari. Lantas bagaimana jika ada seorang Muslim yang selalu meninggalkan sholat lima waktu, apakah bisa menjadi kafir? 

Pada laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan pendapat-pendapat ulama terkait hukum meninggalkan sholat lima waktu.

Baca Juga

Syeikh Al-Utsaimin

Syeikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa seseorang menjadi kafir karena tidak pernah sholat. Agak berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Syeikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa meski seseorang tidak ingkar atas kewajiban sholat dan masih meyakininya sebagai kewajiban sholat, namun apabila dia selalu meninggalkan sholat sepanjang hidupnya, maka dia sudah bisa dianggap kafir.

Syeikh Al-Utsaimin (w. 1421 H) menuliskan dalam kitab kumpulan fatwanya, Fatwa Arkan Al-Islam sebagai berikut :

إذا كان هؤلاء الأهل لايصلون أبداً فإنهم كفارمرتدون خارجون عن الإسلام، ولا يجوز أن يسكن معهم ولكن يجب عليه أن يدعوهم ويلح ويكرر لعل الله أن يهديهم، لأن تارك الصلاة كافر - العياذ بالله- بدليل الكتاب، والسنة، وأقوال الصحابة، والنظر الصحيح

Apabila keluarga itu tidak sholat selamanya maka mereka kafir murtad keluar dari Islam. Tidak boleh tinggal bersama mereka tetapi wajib atasnya untuk mengajak sholat, bahkan memaksa dan memintanya berulang-ulang agar Allah SWT memberi hidayah. 

Karena orang yang meninggalkan sholat itu kafir wal'iyadzu billah dengan dalil kitab dan sunnah, serta pendapat para shahabat dan logika yang benar.

Dari yang kita baca, nampaknya Syeikh Al-Utsaimin sendiri juga tidak langsung mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat, kalau cuma sekali atau beberapa kali. Sebab yang dikatakan Syeikh Al-Utsaimin, kafir kalau sepanjang hidupnya orang itu tidak pernah sholat.

Syeikh Bin Baz

Syeikh Bin Baz berpendapat seseorang kafir karena sekali tidak sholat. Sedangkan yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat langsung kafir adalah Syeikh Bin Baz. 

Menurut Syeikh Bin Baz walaupun hanya sekali meninggalkannya, tetapi kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hingga waktunya habis, maka otomatis dia menjadi kafir.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement