Kamis 12 Dec 2024 17:28 WIB

Munas PMI Ke-22 Didukung Oleh Pemerintah

Sejumlah menteri kabinet menekankan peran penting PMI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Suasana Munas Palang Merah Indonesia (PMI) ke-22.
Foto: Dok PMI
Suasana Munas Palang Merah Indonesia (PMI) ke-22.

JAKARTA — Hasil Musyawarah Nasional Palang Merah Indonesia (Munas PMI) 2024 diklaim mendapat dukungan dari pemerintah. PMI Pusat dalam siaran pers resmi yang diterima Kamis (12/12/2024) menegaskan, meskipun ada yang menyelenggarakan munas tandingan, namun forum tertinggi yang kembali menunjuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua umum sudah mendapatkan legitimasi dari pemerintah.

Hal tersebut, dikatakan dengan hadirnya sejumlah menteri dari kabinet Presiden Prabowo Subianto yang datang, bahkan membuka gelaran Munas PMI ke-22 di Jakarta, Ahad (8/12/224) dan Senin (9/12/2024). Beberapa menteri yang hadir seperti Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.

Baca Juga

“Bahkan Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa selama ini banyak terbantu oleh kiprah PMI,” begitu dalam siaran pers resmi PMI yang disampaikan kepada Republika, Kamis (12/12/2024).

Dalam siaran pers tersebut, PMI menyampaikan, pengakuan Menko Pratikno tentang peran PMI yang selama ini turut membantu pemerintah dalam program-program pelayanan sosial masyarakat. Menko Muhaimin Iskandar dikatakan harapannya kepada PMI memperkuat sinergitas dengan pemerintah untuk ketahanan masyarakat. Dan meminta PMI untuk terus terlibat dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Demikian juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang turut datang ke gelaran Munas PMI menyampaikan harapan serupa.

“Harapannya PMI untuk dapat lebih berperan dalam mendorong peningkatan derajat kesehatan bangsa, dengan penyediaan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan darah nasional dan penanganan krisis dan KLB Kesehatan,” begitu kata Budi Gunadi. Terkait dengan adanya munas tandingan yang berujung pada klaim keterpilihan Agung Laksono, PMI menegaskan kepengurusan resmi dan sah, tetap mengacu pada hasil gelaran Munas PM ke-22. “Meskipun ada yang mengeklaim sebagai munas tandingan, sebagai anggota gerakan, Munas PMI adalah sebagai ajang pengambilan tertinggi organisasi ini dijalankan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah,” begitu menurut PMI.

PMI saat ini mengalami dualisme akibat rebutan kepemimpinan antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. Kedua politikus gaek dari Partai Golkar itu belakangan saling klaim atas pucuk kepemimpinan kepengurusan PMI. JK melalui musyawarah nasional (munas) masing-masing. JK adalah ketua PMI sejak Desember 2019. Dan pada Senin (9/12/2024) Munas PMI 2024 kembali mendapuk JK sebagai ketua untuk periode sampai 2029 mendatang. JK terpilih melalui aklamasi calon tunggal setelah didukung lebih dari 50 persen pemilik suara, dan peserta munas saat pencalonannya sebagai ketua.

photo
Petugas memeriksa kantong darah di Kantor PMI Kota Bandung, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (14/6/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sementara Agung Laksono gagal dalam pencalonan karena hanya didukung oleh enam persen peserta munas. Syarat untuk dirinya maju sebagai pesaing minimal 20 persen suara untuk pencalonan. Syarat persentase tersebut mengacu pada AD/ART PMI. Kegagalan Agung Laksono dalam pencalonan itu membuatnya menggelar munas tandingan.

Pada Senin (9/12/2024) Agung Laksono menyatakan dirinya sebagai ketua PMI dari hasil munas yang sah. Agung Laksono mengeklaim dirinya mendapatkan 240 dukungan yang itu lebih dari 50 persen. Atas klaimnya tersebut, Agung Laksono menegaskan akan menyampaikan ke Kementerian Hukum untuk pengesahan kepengurusan PMI versinya. “Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya,” begitu kata Agung.

Sementara JK mengancam akan melaporkan Agung Laksono ke kepolisian. Menurut JK, tindakan Agung Laksono yang menggelar Munas PMI tandingan adalah ilegal. JK menegaskan hanya ada satu PMI di satu negara. Dan PMI yang sah adalah kepengurusannya.

“PMI harus ada satu dalam suatu negara. Tidak boleh dia dia. Jadi kita lapor ke polisi, bahwa ada yang melakukan tindakan ilegal,” ujar JK. Pun JK mengaku tak kaget dengan watak politik Agung Laksono yang senang melakukan pecah-belah di setiap kepengurusan organisasi.

JK mengingat, Agung Laksono yang pernah melakukan pecah-belah di internal Partai Golkar dengan klaim dirinya sebagai ketua umum untuk mendegradasi kepengurusan Aburizal Bakrie. Pun, kata JK, Agung Laksono pernah juga melakukan hal serupa terhadap kepengurusan organisasi sayap Partai Golkar, yakni Kosgoro. Karena itu, JK tak heran dengan pola-pola yang dilakukan Agung Laksono tersebut.

“Itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia pecah Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi, kita harus lawan, karena ini (untuk PMI) bahaya, ini (PMI) untuk kemanusian,” kata JK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement