REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) akan menggelar sidang pertama terkait tinjauan pemakzulan presiden Yoon Suk Yeol pada 27 Desember mendatang.
Para hakim pengadilan tertinggi bertemu pada Senin (16/12/2024) untuk meninjau mosi pemakzulan yang disahkan oleh parlemen. Dalam pertemuan tersebut, mereka memutuskan menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember, seperti dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap.
Yoon (63 tahun) diberhentikan dari jabatannya pada Sabtu setelah Majelis Nasional menyetujui mosi pemakzulan. Pemakzulan itu didasarkan pada deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon pada malam 3 Desember yang hanya berlangsung singkat.
Saat ini, pemerintahan sementara dijalankan oleh penjabat presiden sekaligus Perdana Menteri Han Duck-soo. Dari sembilan anggota hakim di Mahkamah Konstitusi, enam di antaranya harus menyetujui mosi pemakzulan agar Yoon dapat secara resmi dicopot dari jabatannya.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk membuat keputusan akhir. Jika pengadilan memutuskan menolak pemakzulan, maka kekuasaan Yoon akan dipulihkan.