REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu merupakan imbas dari penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan korupsi pada Rabu (18/12/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin mengakui adanya penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi. Pemprov Jakarta juga telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata dia melalui keterangannya, Rabu malam.
Menurut dia, Pemprov Jakarta siap bekerja sama dengan Kejati untuk menyelidiki dan mendalami kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023. Ia menambahkan, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta juga telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Ia menjelaskan, hingga Rabu malam, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantornya untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan dari jabatannya.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.
Sebelumnya dilaporkan, Kejati Jakarta menemukan barang bukti ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Temuan tersebut hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jakarta terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dan penympangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Kebudayaan tahun anggaran 2023.
“Penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan menemukan ratusan stempel palsu,” begitu kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.