Kamis 19 Dec 2024 23:30 WIB

Perhutani Sandang Status BUMN Informatif dari Keterbukaan Informasi Publik 

Perhutani terus berkomitmen menjadi Badan Publik yang menjalankan prinsip UU 14/2008.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Logo Perum Perhutani
Foto: Facebook Perum Perhutani
Logo Perum Perhutani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perhutani kembali meraih penghargaan Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat "Informatif" dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama setahun terakhir dan menjadi bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen menjadi Badan Publik yang menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam hal keterbukaan informasi publik.

"Jumlah badan publik pada tahun 2024 yang meraih predikat informatif meningkat secara signifikan sebesar 44,63 persen dari 2023," ujar Donny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Donny memaparkan, dari 363 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi terdapat 162 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif dan 139 Badan Publik yang tidak informatif. 

Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah menyampaikan Perum Perhutani berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik agar semakin mudah, cepat dan murah. Perhutani, lanjut Denny, meyakini punlik memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan informasi.

"Kami terus melakukan improvement pada pelayanan e-PPID dan terus memperkuat digitalisasi untuk menambah nilai manfaat bagi masyarakat," kata Denny. 

Sebagai tambahan informasi, Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktual, Kementerian, serta Partai Politik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement