REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat, terutama pemilik KI dan para ahli untuk mengenali dan waspada terhadpa peredaran barang palsu. Arie menegaskan, salah satu indikasi awal adalah harga barang yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran produk asli.
“Selain itu, upayakan membeli produk di gerai resmi untuk memastikan keaslian barang,” kata Arie dalam keterangan pers pada Ahad (22/12/2024).
Barang palsu pun dinilai mudah dibedakan dari segi kualitasnya. Sebab barang original tentu saja memiliki kualitas yang baik dan sudah dikontrol untuk menjaga reputasi produk. Namun, produk yang biasanya disebut KW, dinilai punya kualitas yang tidak jelas dan lebih buruk dari barang original.
"Biasanya finishing produk asli mulai dari kualitas sampai peletakan logo dan desainnya sangat presisi karena sudah melalui quality control. Sementara produk bajakan, misalnya di buku, warnanya lebih kusam, spasinya miring atau tidak rapi, dan bahkan kertasnya buram," ujar Arie.
Arie juga mencontohkan pembelian produk mewah seperti tas branded yang biasanya memiliki dokumen atau sertifikat. Arie meminta masyarakat lebih jeli dalam melihat dokumen tersebut untuk memastikan barang tersebut memang original. "Dalam dokumen tersebut biasanya ada nomor seri yang cocok dengan nomor seri yang diberikan oleh produsen," ujar Arie.